Tutup Iklan X

Putusan MK Keluar, Partai Gerindra Gelar Rapat Hingga Tengah Malam

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono. Foto: Istimewa

 

Indonesiahits.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota keluar pada Senin (16/10/23) siang WIB. Usai keluarnya putusan tersebut, Partai Gerindra langsung menggelar rapat internal hingga tengah malam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono mengungkap, rapat merupakan pertemuan antara para anggota pembina partai yang dinilainya sudah jarang terjadi.

“Malam ini dewan pembina Partai Gerindra sebagai majelis tertinggi partai berkumpul untuk bertukar pikiran, diskusi dan pada akhirnya tadi mendapatkan beberapa update dari Bapak Prabowo Subianto tentang perkembangan-perkembangan politik nasional sampai dengan hari ini dan ke depan,” ujar Budi usai rapat, seperti dikutip Antara, Selasa (17/10/23) dini hari.

Mengenai nama cawapres pendamping Prabowo Subianto, Budi mengaku dalam rapat tersebut belum ada keputusan dan masih terdapat empat nama yang diklaster berdasarkan wilayah.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Genteng dan Sungai Watch Bersihkan Sungai di Sasak Mayit

“Kita masih bicarakan empat nama, satu nama dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu nama dari Jawa Tengah, dan satu nama dari Jawa Timur,” ungkap Budi.

Budi mengatakan, keempat kandidat cawapres masih harus digodok dalam proses yang sedikit lebih lama.

“Kami menghargai waktu yang diberikan. Saya rasa dalam beberapa hari ke depan masih ada rapat konsolidasi bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM), perkembangan dinamis, setiap jam bisa berubah dan kita bersama menghargai proses politik,” kata Budi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023. KPU juga akan merevisi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) setelah putusan MK tersebut dikeluarkan. (Redaksi)