Tutup Iklan X

Resmi Jadi Tersangka, Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Tangkap Layar/ANTARA

 

Banyuwangihits.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Firli dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam pasal Pasal 12 B UU Tipikor itu disebutkan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/23) malam. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak memaparkan, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga :  Miris, Diguyur Hujan Deras Rumah Warga di Singojuruh Roboh

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Sejumlah bukti juga telah disita, di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, serta dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (Redaksi)