Ribuan Batang Rokok dan Liter Minuman Beralkohol Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi Kenapa? Berikut Ulasanya

BANYUWANGIHITS.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banyuwangi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi gelar pemusnahan barang tanpa pita cukai dan dokumen yang sah di halaman kantor Bea Cukai serta di TPA Kelurahan Bulusan, Kalipuro, Jumat (17/03/23). Pelaksanaan kegiatan tersebut, dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan bersama jajaran Pimpinan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, TNI, dan Polri.
“Barang yang dimusnahkan hasil dari sinergitas antara bea cukai bersama Forkopimda Banyuwangi. Adapun barang yang berhasil di tangkap meliputi minuman beralkohol dan rokok hasil tangkapan Tahun 2022 di beberapa lokasi di Banyuwangi,” kata Tedy Himawan usai kegiatan pemusnahan.
Menurut penuturan Tedy, dalam kegiatan ini Kantor Bea Cukai Banyuwangi telah memusnahkan 1.019.252 batang rokok ilegal dan 7.735,01 liter minuman beralkohol.
“Kami melakukan tindakan ini berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,” jelas Tedy Himawan.
Akibat peredaran barang barangtersebut, Negara dirugikan hingga Rp. 1.688.007.100. Bea cukai juga mengambil tindakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 5 Tahun atau denda dua kali nilai cukai dan sepuluh kali cukai yang harus dibayar.
“Sangki diberikan pada pelaku pelanggar Undang Undang Tentang Cukai, ” imbuhnya.
Dalam pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan beberapa Elemen Masyarakat (LSM, Ormas, Pemuka Agama), Pejabat/Pegawai Bea Cukai, Forkopimda (Bupati, Kejaksaan, TNI, POLRI, Pengadilan), Rekan Media dan masyarakat sekitar. (TUR/DIC)