Tutup Iklan X

Rusak Gembok Pintu, Pria Asal Kalibaru Banyuwangi Gasak Tabung Elpiji 3 Kg

Terduga Pelaku Berinisial SM Beserta Barang Bukti saat Diamankan di Mapolsek Kalibaru, Polresta Banyuwangi, Rabu (17/05). Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalibaru, Polresta Banyuwangi berhasil tangkap terduga pelaku pencurian tabung elpiji 3 kg, di Dusun Krajan RT 01 RW 05, Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Senin (15/03/23).

Uangkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek kalibrau IPTU Yaman Adinata pada Jurnalisa Banyuwangihits, Rabu (17/05/23).

“Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Kalibaru, Senin kemarin sekita pukul setengah tujuh malam, ” ucap IPTU Yaman Adinata.

Penangkapan teruduga pelaku pencurian gas elpiji 3 Kg, berdasarkan laporan korban bernama RP (67), warga Dusun Krajan RT 01 RW 05, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, bernomer LP.B/25/V/2023/SPKT/Polsek Kalibaru /Polresta Banyuwangi/Polda Jawa timur.

“Terduga pelaku berinisial SM warga Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, ” kata IPTU Yaman Adinata.

Dari keterangan Kepolisian, tindak pidana puncurian terjadi pada Rabu (26/04/23) pukul 22.45, RP (Pelapor) mengetahui 3 buah tabung elpiji 3 Kg yang disimpan di balik pintu depan rumah raib.

Baca juga :  Banting Setir ke Kanan, Truk Tabrak Mobil Agya di Jalan Wongsorejo Banyuwangi

Pria berusia 67 Tahun tersebut, melihat tabung jas elpiji terakhir sekitar pukul 20.00 WIB, disaan tabung hilang ia juga melihat kondisi slot pintu rusak bengkok diduga akibat bekas congkelan. Hal itu membuat korban langsung melapor ke Polsek kalibaru.

“Dari perkara ini, kami telah mengamankan barang bukti meliputi tiga buah tabung gas kosong isi tiga Kilo Gram, dan satu slot gembok, ” tegas Pucuk Pimpinan Polsek kalibaru.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. (DIN/DIK)