Tutup Iklan X

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Sita Ratusan Botol Miras dari Toko Tanpa Izin

Foto : Jaenuddin Banyuwangihits

BANYUWANGIHITS.ID – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) golongan B dan C tanpa izin. Penindakan ini dilakukan pada Senin (6/1) di Toko Banyu Joyo Mart, Jalan MT Haryono No. 65, Kelurahan Tukang Kayu, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras.

“Ini adalah bagian dari langkah kami untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi digunakan untuk mabuk-mabukan,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa petugas telah mengamankan pemilik toko berinisial LSS bersama ratusan botol miras sebagai barang bukti

“Penjual dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Khoirul.

Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal. (DIN/SUC)