Tutup Iklan X

Petugas Gabungan Razia Miras di Pesanggaran, Puluhan Botol Disita

Petugas Gabungan Saat Melakukan Razia Terhadap Penjual Miras di Pesanggaran. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas gabungan dari Polsek Pesanggaran, Koramil Pesanggaran, dan Satpol PP melaksanakan razia terhadap penjual minuman keras (miras) ilegal di dua lokasi berbeda pada Selasa malam (7/1). Operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolresta Banyuwangi untuk menekan peredaran miras, termasuk di kawasan wisata dan pelosok desa.

Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menjelaskan bahwa razia dilakukan di dua lokasi, yakni sebuah toko di kawasan wisata Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, serta di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.

“Dalam razia ini, kami menemukan puluhan botol miras yang dijual secara ilegal tanpa izin,” ujar AKP Lita.

Di toko kawasan Pantai Pulau Merah, petugas menyita 19 botol bir, 6 botol anggur putih, dan 5 botol arak Bali. Sementara itu, di toko di Desa Kandangan, petugas mengamankan 24 botol miras jenis arak Bali.

“Kedua penjual miras tersebut telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut dan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.

Baca juga :  79 Prajurit Kodim 0825 Hujani Lapangan Perbakin dengan 5.440 Peluru

Seluruh barang bukti berupa botol miras disita dan diamankan di Polsek Pesanggaran. Penjual miras akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015.

“Kami akan terus melaksanakan razia untuk mengurangi peredaran miras di wilayah Kecamatan Pesanggaran, khususnya di kawasan wisata, agar tetap aman dan kondusif,” pungkas AKP Lita. (DIN/SUC)