Tutup Iklan X

Satwa Dilindungi, Eh Malah Dijual Secara Online

Proses Transaksi Penjualan Dilindungi yang Menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy, Selasa (06/09). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan burung satwa dilindungi.

Satwa dilindungi itu diambil dari Alas Purwo di Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi. Proses pengungkapan ini terjadi pada Senin 5 September 2022, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan jika Unit Resmob Polresta Banyuwangi Selatan telah berhasil menggagalkan penyelundupan satwa secara ilegal.

Satwa itu dijual secara online dengan cara memanfaatkan media sosial dan jejaring komunitas Pasar Burung Depok tepatnya di Jalan Balekambang Lor, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

“Penyelundupan digagalkan di jalan raya Dusun Simbar 1, Desa Tampo, Kecamatan Cluring,” terang Kasat Reskrim.

Sebanyak 4 orang yang diamankan oleh aparat Resmob wilayah selatan. Identitas mereka antara lain GM (20), asal Dusun Krajan, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, TS (27), warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, MA (26), dari Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, dan KY (42), warga Dusun Dam Buntung, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo.

Baca juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Jalan Desa Kepundungan Srono

“Barang bukti yang diamankan 332 ekor burung dari 36 jenis, 10 ekor burung cucak dari Taman Nasional Alas Purwo, 1 ekor burung sepah raja, 1 unit Honda Scoopy, 1 HP Resmi 4, serta 1 HP Infinix,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja.

Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa secara ilegal.

Dalam praktiknya, GM bertindak sebagai Kurir, MA sebagai perawat satwa, dan KY selaku pengepul.

“Sedangkan TS sebagai pemodal yang memiliki sebuah tempat penangkaran sementara di Dusun Bayat, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo,” ungkapnya.

Selanjutnya, satwa liar dilindungi tersebut dijual kepada pembeli di Pasar Burung Depok tepatnya Jalan Balekambang Lor, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

“Pengangkutan menggunakan kendaraan umum atau bus. Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polresta Banyuwangi,” tegasnya. (DIN/YAT)