Tutup Iklan X

Sebut Polisi Ceroboh, Pengacara Nanang Slamet: Pahami Kasus Secara Utuh Sebelum Berkomentar

Pengacara Nanang Slamet (Foto : Ganda Banyuwangihits.id)

Banyuwangihitd.id – Pengacara muda asal Banyuwangi, Nanang Slamet, menyoroti pernyataan rekan sejawatnya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengacara berinisial E. Nanang menekankan pentingnya memahami kasus secara menyeluruh sebelum memberikan komentar.

Menurut Nanang, reaksi cepat dari kuasa hukum tersangka E dalam kasus pemerasan terhadap pemilik toko alat komunikasi di Banyuwangi harus didasari pemahaman yang lengkap.

“Sebelum menjustifikasi, lebih baik pelajari duduk perkara secara utuh, baru berikan tanggapan,” ujar Nanang.

Oknum pengacara E ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Juni 2024. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Jajag, Banyuwangi, setelah adanya laporan dari warga. Korban pemerasan, Fauzal, pemilik konter handphone, melaporkan bahwa E mengintimidasi dan memerasnya sebesar Rp 150 juta dengan ancaman sanksi pidana.

Nanang, yang menjadi kuasa hukum Fauzal, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Fauzal menjual handphone yang kemudian rusak dan transaksi dibatalkan. Setelah itu, E, yang mengaku sebagai pengacara, menuduh konter tersebut menjual handphone palsu dan mengancam akan memproses hukum jika tidak diberikan uang denda pidana sebesar Rp 150 juta.

Baca juga :  Kemacetan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Tanjung Wangi Akibat Gangguan Penyeberangan

“Dalam profesi pengacara, integritas dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prioritas utama. Jika ada oknum pengacara yang terlibat dalam dugaan tindak pidana, maka penangkapan oleh pihak berwajib merupakan hal yang wajar dan patut diapresiasi,” ungkap Nanang.

Nanang menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pengacara, harus taat hukum dan tidak boleh menggunakan profesinya untuk melakukan tindak pidana.

“Sebagai pengacara, saya mendukung penuh langkah-langkah kepolisian dalam membersihkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Nanang juga mengingatkan agar keberatan terhadap penangkapan ditindaklanjuti melalui upaya hukum praperadilan, bukan dengan menjustifikasi tindakan polisi.
“Jika keberatan dengan penangkapan, silakan mengajukan upaya hukum praperadilan. Jangan malah menjustifikasi langkah-langkah kepolisian yang menjalankan tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap kedua terduga pelaku. Nanang berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi korban. (GAN/SUC)