Sempat Buron, Terduga Pelaku Pencabulan Asal Bangorejo Akhirnya Diamankan Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangorejo, Polresta Banyuwangi, berhasil amankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pencabulan anak di bawah umur, Kamis (27/04/23).
Ungkap kasus tersebut, disampaikan Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam pada Jurnalis Banyuwangihits.
“Pelaku kita amankan saat bersembunyi di rumah neneknya, sekitar pukul enam pagi kemarin, ” ucap AKP Sutarkam, Jumat (28/04/23).
Kapolsek Bangorejo memperjelas, penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RZ warga Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, bedasarkan laporan korban dengan nama samaran bunga, warga Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Bulan Mei Tahun 2022, saat itu korban yang kenal di sosial media dibujuk rayu oleh terduga pelaku untuk ke rumah korban.
Namun setelah sampai di rumah RZ, karena sepi korban ditarik ke dalam kamar, untuk membuka seluruh bajunya.
“Hingga terjadilah pencabulan, dan sang anak disuruh pulang. Hingga melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian, ” jelas AKP Sutarkam.
Ketepatan di Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1.444 H, Unit Reskrim Polsek Bangorejo mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku datang dengan bersembunyi di rumah neneknya.
Hingga akhirnya penyelidikan dilakukan, setelah informasi dipastikan benar dilakukanlah penangkapan.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu kaos warna hijau, satu celana panjang Levis warna hitam, dan Satu celana dalam warna abu abu, ” kata Pucuk Pimpinan Polsek Bangorejo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (DIN/DIK)