Tutup Iklan X

Belanja Pegawai Membengkak 39 Persen, DPRD Banyuwangi Ingatkan Penyesuaian Sejak 2026.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Tercatat, sekitar 39 persen dari total anggaran terserap untuk belanja pegawai, angka yang dinilai cukup tinggi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Banyuwangi saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2025. DPRD pun mengingatkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga keseimbangan struktur anggaran.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menyebut fenomena tingginya belanja pegawai tidak hanya terjadi di Banyuwangi, melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia.

“Tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi, persoalan belanja pegawai yang melampaui mandatory spending sebesar 30 persen dari APBD terjadi di seluruh daerah se Indonesia,” ucap Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila saat dikonfirmasi, Selasa, 14 April 2026.

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Rifa itu menjelaskan, meskipun batas maksimal mandatory spending belanja pegawai secara formal baru akan diberlakukan pada 2027, pemerintah daerah diharapkan mulai melakukan penyesuaian sejak 2026.

Baca juga :  Sinergi BMKG dan Basarnas Banyuwangi Perkuat Operasi SAR Berbasis Informasi Cuaca.

Langkah ini dinilai penting agar struktur APBD kedepan lebih sehat dan tidak terbebani oleh belanja rutin pegawai. Terlebih, pembatasan maksimal 30 persen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Secara aturan, mandatory spending berlaku nanti di 2027, berarti tahun 2026 ini menjadi waktu yang penting untuk menyiasati agar proporsi belanja pegawai bisa ditekan sampai 30 persen,” ucapnya.

Sebagai solusi, DPRD mendorong Pemkab Banyuwangi melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu langkahnya melalui analisis jabatan untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja.

“Melakukan Analisa jabatan, OPD yang kelebihan SDM bisa dialihkan ke OPD yang kekurangan tenaga khususnya pada sektor pelayanan publik,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menghitung proyeksi pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam lima tahun ke depan sebagai dasar pengendalian rekrutmen.

Baca juga :  Kecelakaan Maut Banyuwangi–Situbondo, Pemotor Muncar Tewas Hantam Truk Parkir di Ketapang.

”Pemkab harus mengendalikan pengadaan pegawai. Lebih mengedepankan SDM yang ada untuk diberdayakan secara maksimal,“ jelasnya.

Upaya efisiensi juga dapat dilakukan melalui digitalisasi sistem administrasi guna mengurangi kebutuhan lembur maupun honorarium tambahan.

“ Pemetaan kebutuhan dan penataan SDM bisa menjadi cara utama menekan belanja pegawai tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja,“ pungkasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, DPRD berharap beban belanja pegawai dapat ditekan secara bertahap sehingga ruang fiskal pemerintah daerah lebih luas untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (Redaksi)