Tutup Iklan X

Sertifikat Tanah Anda Hilang, Jangan Khawatir Begini Kata BPN Cara Ngurusnya

Kasubbag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi Amirul Mukminin.

BANYUWANGIHITS.ID – Sertifikat kepemilikan dan hak seseorang atas tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional menjadi salah satu dokumen penting dikalangan masyarakat. Adanya sertifikat tanah guna memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.

Lantas bagaimana jika sertifikat itu hilang,? bagaimana cara mengurusnya? Apakah surat yang hilang masih bisa diganti?

Ya, terkadang masyarakat masih dibuat kebingungan, bagaimana tata cara dalam mengurus sertifikat tanah yang hilang.

Menyikapi hal itu melalui Kasubbag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi Amirul Mukminin membagikan langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh semisal masyarakat kehilangan sertifikat tanahnya.

“Pertama hal yang harus dilakukan adalah membuat surat laporan kehilangan di kepolisian. Setelah itu selesai maka surat kehilangan itu dibawa dan diajukan kepada BPN,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).

Baca juga :  Usai Mengikuti Hearing Penolakan Miras di DPRD, Kasat Pol. PP Sampaikan Tunggu Saja

Kemudian, masyarakat yang bersangkutan akan diambil sumpah dihadapan ketua BPN. Dengan tata cara sesuai kepercayaan masyarakat yang bersangkutan.

“Hal ini dilakukan untuk membuat, selain mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan juga, dihadapan Tuhan,”

Setelah itu selesai, maka pihak BPN akan mulai melakukan proses pengukuran di bidang tanah yang sertifikatnya diakui hilang. Setelah itu pihak BPN akan mengkroscek angka hasil pengukuran tadi dengan data-data yang ada di BPN.

“Setelah itu BPN akan masih mengumumkan perihal adanya permohonan ini di surat kabar selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak-pihak yang keberatan atas adanya permohonan tersebut akan kita terbitkan sertifikat pengganti,” pungkasnya.

Lantas semisal permohonan yang dibuat ini palsu atau berbohong. Maka pihak BPN akan melimpahkan perkara ini ke pihak yang berwajib.

“Semisal ada masyarakat yang mengaku kehilangan, ternyata sertifikat tanahnya dijadikan jaminan. Jika nantinya kedapatan berbohong maka akan kita limpahkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya. (IKHWAN/DIK)