Setubuhi ABG di Hutan Grajagan, Begini Nasib WJ

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil mengungkap perkara diduga persetubuhan anak di bawah umur.
Pengungkapan ini terjadi pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar jam 23.00 WIB. Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, pengungkapan ini digelar setelah ada laporan dari pihak keluarga korban.
“Pelaku yang diamankan bernama WJ (49), warga Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo,” tegas Kapolsek Purwoharjo.
Aksi dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan WJ terjadi pada Kamis 6 Oktober 2022 pukul 18.30 WIB di hutan wisata Grajagan Kecamatan Purwoharjo.
Korban yang menjadi sasaran rudapaksa berinisial JP (12), yang berstatus pelajar dan tinggal di wilayah Kecamatan Purwoharjo.
“Barang bukti yang diamankan satu potong baju berwarna hijau, Celana panjang berwarna coklat dan pakaian dalam,” jelas AKP Budi Hermawan.
Asusila ini menimpa korban ketika WJ mengajak JP ke hutan wisata Grajagan. Setelah tiba di lokasi pelakuĀ melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Usai persetubuhan tersebut korban diberi uang Rp 20 ribu dengan alasan agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya,” beber Kapolsek.
Karena korban merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo.
“Penangkapan terhadap pelaku WJ digelar di rumahnya. Saat ini sedang dalam proses penanganan penyidik,” tegasnya.
Aksi WJ ini dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (DIN/YAT)