Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kecamatan Muncar Ditangkap Polisi

Banyuwangihits.id – Kepolisan Sektor (Polsek) Srono, Polresta Banyuwangi, berhasil amankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (12/05/23).
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi, melalui Kanit Reskrim IPDA Oky, pada Jurnalis Banyuwangi, Kamis (18/05/23).
“Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku di kecamatan Muncar,” kata AKP Achmad Junaedi, melalui Kanit Reskrim IPDA Oky.
Periwa Polisi Berpakat Balok Emas Satu mengatakan, terduga pelaku berinisial AS (20), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan korban nama samaran Bunga, juga warga satu kecmatan dengan terduga pelaku.
“Karena korban masih di bawah umur, maka kami beri nama samaran dan kita tidak informasikan alamat rumah detainya, ” kata IPDA Oky.
Dari dasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, kronologi pencabulan pada 10 Mei 2023, terduga pelaku menjemput Bunga pukul 21.30 WIB untuk diajak ke Hotel di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Sesampai di Hotel, korban diajak menginap dan dibujuk untuk membuktikan sayang dan cinta dengan disetubuhi. Saat itu juga terlapor (AS) menyetubuhi bunga sebanyak 3 kali layaknya suami istri.
Kesekon harinya tepat pukul 10.00 WIB keduanya cek out dari kamar hotel, lalu menuju ke rumah teman korban, sesampai di rumah teman korban, terlpor berpamitan pulang. Satu jam kemudian, Bunga dijembut ibunya dan saat diperjalan ditanya berkjali-kali, semalam tak pulang kemana.
“Saat itulah korban mengaku telah disetubuhi terlapor di hotel, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Srono,” jelas IPDA Oky.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, terduga pelaku berinisial AS dijerat Pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (DIN/DIK)