Suami Hajar Istri Gara – Gara Usul Bantuan Keuangan

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Sempu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Kapolsek Sempu AKP Karyadi mengatakan, setelah ada laporan dari korban aparat Unit Reskrim Polsek Sempu mengamankan terduga pelaku KDRT.
“Kasus ini dilaporkan oleh Peni Ponco Wati (60), pensiunan PNS dari Dusun Genitri, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu,” terang Kapolsek Sempu.
Terduga pelaku yang dilaporkan atas nama Buang Sulianto
(63), suami korban sendiri yang tinggal satu atap di Dusun Genitri, Desa Gendoh.
“Kejadian Jumat 10 Juni 2022, sekitar jam 10.20 WIB di rumah korban,” imbuh AKP Karyadi.
Barang bukti yang diamankan dalam aksi kekerasan rumah tangga ini adalah satu buah kursi kayu.
AKP Karyadi menjelaskan, KDRT ini berawal dari korban yang meminta ijin kepada suaminya karena sudah pensiun dan gajinya
tidak full untuk meminta bantuan keuangan kepada anak – anaknya.
“Minta bantuan keuangan kepada anak – anaknya untuk membantu membayar cicilan rumah. Tapi usulan itu tidak disetujui suaminya,” terang Kapolsek.
Suami istri ini terlibat cekcok mulut yang kemudian terlapor marah dan mengangkat kursi kayu hendak dipukulkan kepada korban.
“Korban tak jadi dikepruk kursi tapi ganti dipukuli berulang kali sehingga pelapor mengalami luka memar pada dahi dan mata kiri,” ulasnya.
Mengalami kejadian tersebut korban ketakutan lalu keluar ke teras rumah menghindari amarah suaminya. Terlapor yang masih marah melempar asbak ke arah korban namun berhasil dihindari.
“Asbak tersebut melesat ke jalan raya dan hampir mengenai saksi Anwari yang kemudian berhenti dan menegur terlapor,” beber AKP Karyadi.
Sejumlah warga lain pun datang dan ikut menegur terlapor. Setelah mengalami kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Sempu.
“Pertimbangannya terlapor ringan tangan kepada korban.
Sebelumnya pernah terjadi dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (DIN/YAT)