Tutup Iklan X

Surat Pemberhentian Firli Tidak Diterima, Koordinator Staf Khusus Presiden Beri Penjelasan

Firli Bahuri. Foto: Tangkap Layar/Antara

 

Banyuwangihits.id – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses oleh Presiden Joko Widodo (Widodo).

“Permohonan Firli Bahuri kepada presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut,” kata Ari seperti dilansir Tempo, Jumat (22/12/23).

Ari menjelaskan, proses pemberhentian Firli tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan dalam surat yang diajukan, Firli tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti.

“Karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” imbuhnya.

Ari mengatakan, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Dengan demikian, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara masih tetap berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.

Dalam Pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

Baca juga :  Sambut Hari Raya Idul Adha Warga Gembolo Kecamatan Gambiran Gelar Pawai Obor

Surat pengunduran diri dari Firli diterima Kementerian Sekretaris Negara sejak 18 Desember lalu.

“Firli Bahuri menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Ari, Kamis (21/12/23).

Jokowi mengatakan sampai Jumat siang surat itu belum sampai ke mejanya.

“Semuanya masih dalam proses,” ucap Jokowi saat ditemui usai acara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/23).

Dalam pernyataannya, Firli membenarkan dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri. Dia pun memohon maaf kepada Presiden Jokowi.

“Saya mohon kepada pak presiden berkenan menerima permohonan maaf kami. Sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12/23) malam.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri. (Redaksi)