Tak Kasih Ampun, Penjual Miras Jelang Bulan Ramadhan Digaruk Polsek Genteng

BANYUWANGIHITS.ID – Nasip apes dialami DF (31) penjual kopi lesehan di sekitar lapangan Maron Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (21/03/23). Ia harus berurusan dengan Polisi, lantaran nekat menjual sembari jualan kopi. Kedok terduga pelaku penjual miras terbongkar, usai Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penangkapan terhadap DF.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kita tangkap DF saat duduk santai di RTH Maron Genteng, ” kata Kompol Sudarmadji, Kamis (23/03/23).
Kapolsek Genteng menjelaskan, pria berinisial DF merupakan warga Dusun Wadung Pal RT 02 RW 01, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Pria tersebut menjual miras pada anak-anak muda di area RTH Maron dengan menaruk di jok Kendaraan roda dua miliknya.
“Untuk mengklabui petugas ia jual kopi lesehan, dan miras ditaruk di jok kendaraan roda duanya, ” jelas Kompol Sudarmadji.
Kapolsek Genteng menambahkan, dari ungkap kasus peredaran miras tersebut Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan 7 botol arak berisi 600 ml, dan uang tunai Rp. 312.000,- hasil jual miras.
“Untuk barang bukti kita amankan tujuh botol arak dan uang tunai hasil penjualan miras, ” imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam Undang Undang nomor 39 tahun 2007, pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1995 Tentang Cukai. (DIN/DIC)