235 Batang Kayu Jati Diduga Ilegal Ditemukan Petugas Gabungan Polhutmob dan Polisi.

BANYUWANGIHITS.ID – Upaya pemberantasan perusakan hutan terus diperkuat oleh Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Bersinergi dengan aparat kepolisian, petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan batang kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan negara pada Kamis (30/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tumpukan kayu jati tanpa pemilik di sebuah lahan kosong milik warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Asper/KBKPH Pesanggaran, Slamet, segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah desa setempat.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Perhutani dan anggota Polsek Bangorejo langsung menuju lokasi di Dusun Sukorejo Krajan, RT 05, RW 10, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan tumpukan kayu jati berbentuk gelondongan yang tidak disertai dokumen resmi. Setelah dilakukan pendataan di lapangan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 235 batang kayu jati.
Pengamanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi dan diamankan di TPK Ringintelu Blok C untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait siapa pemilik kayu tersebut. Laporan resmi (Laporan Huruf A) telah disusun oleh pihak KRPH Senepo Utara sebagai dasar proses hukum,” ujar Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo.
Saat ini, aparat gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul kayu tersebut sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan kayu ilegal di luar kawasan hutan. (DIN/SUC)
