Tutup Iklan X

Tersangkut Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia, Warga Pesanggaran Ditahan Kejaksaan

Foto : Terdakwah SPH saat Akan Dititipkan di Rutan Polsek Bangorejo Polresta Banyuwangi, Rabu (04/11). Istimewa

BANYUWANGIHITS.ID – SPH warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesangaran, Banyuwangi, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bangorejo Polresta Banyuwangi, sejak Rabu (04/11/21). Hal itu terjadi, lantaran pria asal Pancer tersebut telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi pasca pelimpahan berkas penyidikan kasus penggelapan dari Kepolisian ke Kejaksaan.

Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya rutan Polsek Bangorejo telah terisi satu tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Tahanan tersebut adalah terdakwah kasus penggelapan kendaraan jaminan fidusia di perusahan finance.

“Kasus penggelapan ini adalah kasus yang ditangani Polsek Bangorejo, namun saat di Polsek kita tidak melakukan penahanan,” jelas AKP Mujiono, Sabtu (06/11/21).

Kapolsek Bangorejo membeberkan, pelapor adalah PT. Jtrus Olympindo. Dimana pihak Perusahaan merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwah yakni penggelapan jaminan fidusia mobil jenis Kijang Innova bernopol P 1642 ZV.

“Selanjutnya SPH didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Jaminan Fidudia, “ kata pucuk pimpinan Polsek Bangorejo.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...