Tutup Iklan X

Tesulut Api Cemburu, Warga Wongsorejo Banyuwangi Tebas Kepala Tetangga dengan Clurit

Anggota Polsek Wongsorejo, Mendampingi Korban saat Mendapatkan Pertolongan Medis, akibat Luka Senjata Tajam. (Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Tersulut api cemburu, warga Dusun Pringgodani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, tebas kepala tetangga menggunakan clurit, Sabtu (02/10/21). Sebelum aksi nekat tersebut dilakukan, pelaku juga sempat menusuk-nusukkan kunci sepedah motor pada wajah korban.

Kapolsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi, Iptu Sudarso saat dikonfirmasi perihal peristiwa ini membenarkan bahwasanya pelaku berinisial DW (25) telah menebas kepala  tetangganya Suprapto (44) warga Dusun Pringgondani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, menggunakan clurit.

“ Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal dua Oktober, jam setengah lima sore, “ jawab Iptu Sudarso, Minggu (03/10/21).

Masih Iptu Sudarso, dari keterangan istri korban Reni Tutuk Widana yang juga pelapor. Kronologi peristiwa ini bermula saudara terlapor punya rasa cemburu pada korban yang menurut DW (25) sering menggoda istrinya. Sebelum ditebas dengan clurit, terlapor datang ke rumah korban dengan menusuk-nusukkan kunci motor ke wajah Suprapto (44).

Baca juga :  Diduga Alami Depresi Karena Sakit, Seorang Pria Nekat Akhiri Hidup

“ Hingga akhirnya terlapor pulang serta menghampiri korban kembali dengan membawa clurit, dan langsung mengayunkan ke bagian kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang sepanjang lima belas centimeter, “ jelas Pucuk Pimpinan Polsek Wongsorejo.

Usai mendapat laporan dari istri korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka berinisial DW (25). Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Wongsorejo mengamankan 3 barang bukti.

“ Tiga barang bukti tersebut meliputi, satu kunci sepedah motor, satu Clurit, dan satu visum et repertum, “ kata Iptu Sudarso.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara. (JAENUDIN/DIK)