Tiga Daop Tanda Tangan PKS Bersama BPN

BANYUWANGIHITS.ID – Tiga Kepala Daerah Operasi (Daop) PT KAI di Jawa Timur melakukan kerjasama dengan BPN Jatim.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pendaftaran dan penanganan sertifikat aset milik PT KAI.
Ketiga Daop itu antara lain Daop 7 Madiun, Daerah Operasi 8 Surabaya dan Daerah Operasi 9 Jember. Tanda tangan PKS ini tentang pendaftaran/ pensertifikatan tanah dan penanganan permasalahan tanah aset PT Kereta Api Indonesia, Senin 10 Oktober 2022.
Perjanjian ini ditandangani langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun Hendra Wahyono, EVP Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dan VP Daop 9 Jember Broer Rizal, dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Jawa Timur Ir. H. Jonahar.
Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, tujuan ditandatangani PKS ini sebagai bagian dari upaya mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI dan memperkuat pengamanan aset.
Ini juga dalam rangka mensinergikan tugas, fungsi serta kewenangan untuk mendaftar atau mensertifikatkan dan juga penanganan permasalahan tanah aset PT KAI di Daop 7, Daop 8 dan Daop 9 dengan dukungan penuh dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
“Disamping itu, PKS ini juga mengatur soal peningkatan kompetensi SDM dari PT KAI dalam mempercepat penyelesaian tanah aset PT KAI,” tambahnya.
Broer Rizal juga menceritakan bahwa terdapat sejumlah permasalahan aset di PT KAI. Satu diantaranya yaitu pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama, bahkan berkeinginan dan berupaya untuk menguasai aset tersebut dengan berbagai cara.
Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
Hingga September 2022, di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 16.148 m2 dan bangunan seluas 8.613 m2. Adapun bangunan yang telah ditertibkan yaitu berupa bangunan komersial, rumah perusahaan, bangunan dinas, hingga bangunan liar.
Adanya PKS ini, KAI berharap dengan dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik.
“Khusus wilayah kerja Daop 9 Jember, saat ini yang tersertifikat sudah 11.237.158 m2, dari total 16.378.107 m2, tersisa 5.140.949m2,” tuturnya.
Selain penertiban dan penyertifikatan aset, KAI juga bekerja sama dengan Arsip Nasional Belanda untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.
“KAI memiliki Grondkaart yang bisa digunakan sebagai Alas Hak aset-aset KAI. Dan grondkaart ini, kuat di mata hukum,” tegas Broer.
Dengan adanya kolaborasi dan ditandatanganinya PKS ini, semakin memperkuat KAI jika terjadi sengketa dengan pihak-pihak yang mengklaim aset KAI, misal dari aliansi, forum atau paguyuban yang ingin menguasai aset KAI.
“PKS ini merupakan dukungan dari BPN terhadap program penyertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Jawa Timur, Ir. H. Jonahar, menyambut baik penandatanganan PKS ini. PKS merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Antara Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Kejaksaan Republik Indonesia Tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset PT Kereta Api Indonesia Persero.
“Target di Tahun 2024 semua aset-aset KAI di Jawa Timur yang tidak ada sengketa atau clean and clear bisa selesai sertifikatnya,” jelasnya. (RED/YAT)