Tutup Iklan X

Tiga dari 9 Tersangka Dugaan Korupsi PT. ASABRI, Didakwah Tindak Pidana Pencucian Uang

Kepala Punpenkum Kejaksaan Agung RI melakukan Press Conference Virtual dengan Awak Media melalui Zoom (Foto : Andre Banyuwangihits.id)

 

Jakarta – Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, mendakwah 3 dari 9 tersangak perkara dugaan korupsi PT. ASABRI priode 2021 hingga 2019 dengan tindak pidana pencucian uang.

 

Ketiga tersangka tersebut yakni, Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Dua pasal didakwahkan kepada mereka untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah 8 perkara kasus dugaan korupsi ini dilimpahkan, Kamis (12/08/21).

 

“ Dua pasal itu adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, “ Jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI saat press conference virtual melalui zoom.

Sementara itu, satu dari sembilan tersangak kasus dugaan korupsi PT. ASABRI, perkaranya dihentikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Melalui surat penghentian penuntutan bernomer B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 dan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, tanggal 31 Juli 2021. (Dik/Dre)

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...