Tim Tabur Kejagung Kembali Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri
Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat. senilai Rp. 120.000.000.000,- Tahun 2002. Selasa (28/09/21).
Terdakwah Harianto Brasali (54) diamankan di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Lantaran ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan siaran pers bernomer PR –747/106/K.3/Kph.3/09/2021, Penangkapan Terdakwah dilaksanakan berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005, pada ( 27/03/06). bahwasanya terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,-, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...