Tutup Iklan X

Tim Tabur Kejagung RI Amankan Buronan Kasus Korupsi Perluasan Jaringan Listrik di ESDM Raja Empat Papua

Tersangka BT saat Diamankan Tim Tabur Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (25/11) Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil amankan buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Tersangka berinisial BT (54), diamankan Tim Tabur  di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan, pasalnya ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, BT tidak datang memenuhi panggilan.

“Akhirnya BT berhasil diamankan, pada Kamis pukul 18:35 WIb. Ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, “ sesuai kutipan siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, Kamis (25/11/21).

Dalam siaran pers bernomer PR-979/128/K.3/Kph.3/11/2021 pengamanan Tersangka dilakukan usai ditetapkannya sebagai DPO dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong bernomor PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018, tanggal 10 Oktober 2018. Diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka berinisial BT merupakan pria kelahiran Surabaya dan tinggal di Jalan Waisai Kecamatan Waigeo Selatan, Kab. Raja Ampat/ Jalan Melati No.06, Kel. Purwosari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke 79 Polresta Banyuwangi Salurkan Ribuan Paket Sembako

“BT ditetapkan sebagai Tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.360.811.580,- ,” seperti siaran pers yang ditanda tangani olek Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Selanjutnya pada Jumat (26/11/21) tersangka BT dibawa ke Papua menggunakan jalur udara dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19. (KAPUSPENKUM/DIK)