Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Tangkap Terpidana Trisna Muliana Sugiarto

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil mengamankan Trisna Muliana Sugiarto, seorang buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan pria asal Majalengka, Jawa Barat itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1190K/Pid/2019 tanggal 12 Desember 2019. Pelaku secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan.
“Oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan 15 hari penjara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.
Menurut Leonard, Trisna diamankan di sebuah kafe yang berada di salah satu tempat pembelanjaan di Kota Bandung.
“Karena ketika dipanggil sebagai Terpidanla oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ungkap Leonard.
Karena yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
“Dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi,” terangnya.
Melalui program Tabur Kejaksat itu mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan. (KAPUSPENKUM/DIK)