Nekat Jual Pil Koplo, Pria Asal Singojuruh Banyuwangi Diamankan Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Nasip apes menimpa AS warga Dusun Krajan, Desa Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur. Lantaran nekat berjualan pil koplo jenis Trihexyphenidhyl, akhirnya pria berusia 21 Tahun tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Singojuruh, Banyuwangi, Rabu (19/01/21).
Kapolsek Singojuruh Polresta Banyuwangi AKP Abdul Rohman saat dikonfirmasi perihal penangkapan penjul pil koplo jenis Trihexyphenidhyl membenarkan. Penangkapan terduga pelaku berinisial AS dilakukan dari hasil pengembangan Dari saksi-saksi yang merupakan konsumen pelaku.
“Berawal dari informasi masyarakat, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan transaksi pil koplo. Usai menggledah saksi dan menelusuri akhirnya ditangkaplah tersangka di Dusun Krajan Selatan, RT 02 RW 02, Desa Singojuruh, ” kata AKP Abdul Rohman, Jumat (21/01/22).
Kapolsek Singojuruh menambahkan, dari ungkap kasus ini polisi juga telah mengamankan 60 butir pil koplo, uang tunai Rp. 60.000,- , dan satu unit Hand Phone sebagai barang bukti.
“Semua barang bukti yang kita sita adalah milik tersangka AS yang digunakan untuk berjualan pil koplo, ” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Singojuruh, guna mengikuti proses lebih lanjut. Sementara itu polisi akan menjarat tersangka Pasal 196 Sub pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 15 Tahun Penjara dan 1,5 Milyar. (DIN/DIK)