Tutup Iklan X

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bekuk Terpidana Kurupsi Proyek Jalan di Pontianak

Terpidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Usai Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin(20/12). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil bekuk terpidana tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007, di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (20/12/21).

Terpidana Marolop Sijabat ditangkap tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010. Terpidana Marolop Sijabat  dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,-  subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 312.488.497,20 subsidair 1 tahun penjara.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana Marolop Sijabat  dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan selanjutnya Terpidana diserahkan pada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat, ” sesuasi siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI bernomor PR – 1072/076/K.3/Kph.3/12/2021, Selasa (21/12/21).

Perlu diketahui, Terpidana Marolop Sijabat sesuai identitas berdomisili di Jalan Parit Husein II Komplek Alex Griya Permai III C-67 RT 004/019, Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Ia terjerat kasus korupsi lantaran menjadi Direktur PT. Tani Tirta. Dimana perusahaan tersebut, sebagai kontraktor pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak Tahun Anggaran 2007. Dalam melaksanakan pekerjaannya Terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebagaimana dalam kontrak kerja. Tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB. Akibatnya Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 312.488.497,20.(KAPUSPENKUM/DIK)