Tutup Iklan X

Tim Tabur Kejati Jatim Tangkap Koko Sandoza, Buronan Tindak Pidana Korupsi

Tim Tabur Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Sabtu (22/01). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana korupsi, pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejati DKI Jakarta.

Dia adalah Koko Sandoza Fritz Gerald (48) asal jalan Raharja no. 6 RT 2 RW 8, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara dari PT. Bank Mandiri senilai Rp 120 Milyar pada kisaran bulan Februari 2002.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Jalan Desa Kepundungan Srono

Terpidana Koko diamankan Jalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bersama dengan Tim Tabur Kejagung. Selanjutnya terpidana dititipkan di Kejati Jatim pada Selasa (18/1/2022), sebelum diberangkatkan menuju Jakarta pada Rabu (19/1/2022) guna dilaksanakan eksekusi,” kata Leonard.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Leonard. (KAPUSPENKUM/DIK)