Tutup Iklan X

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid di Banyuwangi

Tersangka DR Pria Asal Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi saat Diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Srono, Jumat (21/01). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Srono menangkap residivis pelaku pencurian kotak amal di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Dia adalah DR (37) Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dia diamankan usai mencuri kotak amal Masjid Darul Hidayah Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono.

“Benar, polisi telah menerima penyerahan dari satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kasubaghumas Polresta Banyuwangi, IPTU Lita Kurniawan.

Lita menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Kamis (20/1/2022) sekira pukul 00.00 Wib. Tersangka diketahui berangkat dari rumah mengendarai motor menuju ke Srono, dia bermaksud mencari sasaran kotak amal di Masjid untuk dicuri.

“Sesampai di TKP, tersangka melihat sebuah kotak amal ukuran besar berada di teras (depan) masjid yang dirantai dengan gembok. Selanjutnya tersangka langsung mengarahkan laju kendaraan yang dikendarainya masuk ke halaman masjid,” ucap Lita.

Setelah itu, tersangka mendekati kotak amal lalu merusak gembok dengan mencongkel menggunakan obeng. Setelah gembok terbuka (rusak) dan terlepas dari rantainya, kemudian kotak amal itu dibawa tersangka di tempat wudhu yang terletak serambi selatan Masjid.

Baca juga :  Kebakaran Melanda Rumah Warga Di Rogojampi, Diduga Akibat Konsleting Listrik

“Ditempat tersebut tersangka mencukit kotak amal dan berusaha membuka kotak amal, namun kemudian tersangka diteriaki oleh warga. Dan tidak berselang lama, banyak warga berdatangan mengamankan pelaku,” terang Lita.

Selanjutnya ada salah satu warga yang lapor ke polisi. Setelah itu petugas piket SPKT, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Srono mendatangi TKP dan membawa tersangka berikut barang bukti ke mapolsek Srono.

“Dengan catatan tersangka adalah residivis yang telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Banyuwangi pada tahun 2013 dan 2014,” ungkap Lita.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu kotak amal kayu berisi uang tunai sejumlah Rp 242.000, 1 unit gembok besi dalam keadaan rusak, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio nopol DK 8422 CR, 1 unit obeng dan tang.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP. (DIN/DIK)