Tutup Iklan X

Tolak Pengesahan Raperda RT/RW, NGO di Pasuruhan Gelar Aksi Telanjang Dada

Sekelompok NGO di Pasuruhan Gelar Aksi Telanjang Dada di Kantor DPRD Pasuruhan, Senin (08/05). Foto : Menoro.id

Sumber : Menoro.id

Pasuruhanhits.id – Disahkannya Raperda Tentang RT/RW oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (08/05/23), menuai aksi telanjang dada dilakukan pegiat sosial Non-Governmental Organization (NGO) di Kota Santri.

Aksi tersebut dilakukan, merupakan bentuk protes lantaran tidak ada keterbukaan dalam Raperda RT/RW.

Kumpulan NGO juga menduga, dalam pembahasan Raperda cukup lama, tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pembuatan Raperda Tersebut.

“Selain itu, unsur pidana yang sebelumnya ada. Namun saat ini dihilangkan sehingga para investor akan bernafas bebas. Raperda RT/RW yang akan disahkan ini banyak kejanggalan terutama ketentuan pidana yang sebelumnya ada pada perda RT/RW,” kata kordinator aksi Lujeng.

Lujeng menambahkan, dugaan titipan tersebut membuat investor bebas berbuat kesalahan.

Herannya lagi, Perda RT/RW nomer 12 tahun 2010, yang jelas dan tegas ada ketentuan pidana bagi pelanggar, selama ini juga tidak ada satupun pelanggaran yang ditindak.

“Contoh pabrik kosmetik yang ada di lahan hijau di wilayah Kecamatan Sukorejo, yang hingga kini tetap berdiri dan produksi,” sebut Lujeng.

Baca juga :  Kalapas Banyuwangi Tekankan Kejujuran dan Keteladanan dalam Apel Warga Binaan Asimilasi

Apabila dalam raperda RT/RW yang akan disahkan ini, diduga ada faktor kesengajaan menghilangkan unsur pidana bagi pelanggar.

Hal itu menjadi semakin terang benderang, dugaan titipan dari investor yang akan mengembangkan usahanya di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Redaksi)