Umumkan Bacaleg Tak Lolos Verifikasi, KPUD Banyuwangi Sebut Kades Aktif, Punawirawan dan Mantan Napi Memerlukan Dokumen Tambahan
Banyuwangihits.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Banyuwangi yang diikuti oleh perwakilan masing-masing partai yang akan berlaga dalam kontestasi politik 2024, Minggu (06/08/23).
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ari Mustofa mengatakan, hasil vermin dari 778 bacaleg yang telah didaftarkan, yakni 600 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 178 sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari 178 TMS, Ari menjelaskan, 1 bacaleg dinyatakan tidak sehat jiwa, 3 kepala desa (kades) aktif, 5 purnawirawan, 8 lainnya tercatat pernah berurusan dengan hukum atau mantan narapidana.
Ari menegaskan, bacaleg yang dinyatakan tidak sehat bukan berarti mengalami gangguan kejiwaan.
Untuk para kades yang ingin melanjutkan pencalonan, Ari memaparkan, para kades harus menyerahkan surat pemberhentian sebagai kades selambat-lambatnya pada 20 Oktober 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilaksanakan pada 2 November 2023.
“Sama seperti kades aktif, pencalonan purnawirawan dan mantan narapidana juga memerlukan dokumen tambahan yang harus diserahkan sebelum waktu penetapan DCT,” imbuh Ari.
Setelah vermin dilakukan, pada tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, partai politik (parpol) masih memiliki kesempatan untuk mengganti bacaleg, memindahkan nomor urut, serta pindah daerah pemilihan (dapil).
“Bagi caleg yang sudah kami nyatakan MS ternyata tidak diinginkan partai, untuk diganti, ya itu sudah menjadi kewenangan partai. Masih bisa diganti,” tambah Komisioner KPU.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2023 akan dilakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk melihat tanggapan masyarakat terkait pemilu, khususnya bacaleg yang diumumkan. (IND/DIK)