Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Naik, Berikut Ulasanya

BANYUWANGIHITS.ID – Upah Minimum Provinsi Jatim sebesar Rp 2.040.244,30 atau naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.
Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8 persen. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.
Pemprov Jatim telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023 itu.
Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Dalam SK Gubernur Jatim tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
Kenaikan UMP 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan.
Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan l.
“Saya dan tim Pemprov telah menyerap aspirasi pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Semoga UMP ini dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh atau pekerja,” terang Gubernur Jatim.
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang. (RED/YAT)