Tutup Iklan X

Upaya Cegah Penyakit, Petugas Gagalkan Pengiriman 66 Ekor Babi Tanpa Dokumen di Pelabuhan Ketapang

Foto : Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Sebanyak 66 ekor babi potong yang diangkut dari Jembrana, Bali menuju Jakarta digagalkan pengirimannya oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Satuan Karantina Banyuwangi, Minggu (13/04). Hewan ternak tersebut diamankan saat hendak melintas melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang karena tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal.

Penindakan dilakukan secara rutin oleh personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi, KPPP Polresta Banyuwangi, dan Satuan Pelayanan Karantina Ketapang. Informasi pengiriman babi tanpa dokumen ini sebelumnya telah diterima petugas, sehingga pengawasan di pelabuhan ditingkatkan. Saat kapal dari Gilimanuk bersandar, satu truk colt diesel yang membawa puluhan babi langsung diamankan.

“Saat dilakukan pemeriksaan di dermaga, pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari daerah asal. Maka kami arahkan kendaraan ke kantor karantina untuk ditindaklanjuti,” ujar Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Banyuwangi.

Setelah diperiksa lebih lanjut, sopir beserta kernet dan truk bermuatan babi tersebut diminta menghadirkan pemilik ternak. Mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan kendaraan ditahan di kantor karantina di Jalan Gatot Subroto, Banyuwangi. Langkah ini dilakukan sesuai dengan regulasi karantina hewan demi mencegah penyebaran penyakit.

“Penolakan ini bukan semata karena dokumen, tetapi sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit mulut dan kuku yang masih menjadi ancaman,” tegas Fitri. (Redaksi)