Petugas Gabungan Amankan 33 Batang Kayu Jati Diduga Ilegal di Siliragung

BANYUWANGIHITS.ID – Sebanyak 33 batang kayu jati gelondong dengan total volume 3,550 meter kubik berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Kepolisian Sektor Siliragung pada Selasa pagi, (15/04). Pengamanan dilakukan di pekarangan kosong yang tidak diketahui pemiliknya, berlokasi di Dusun Seneposari, RT 002 RW 008, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya tumpukan kayu jati yang mencurigakan di luar kawasan hutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan patroli dan koordinasi lapangan, yang kemudian dipimpin oleh Danru Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan, Icuk Setyo M., dan Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Aipda Irwan Hariyono, bersama tim dari BKPH Pesanggaran.
“Kayu-kayu ini kami temukan dalam kondisi gelondongan, tertumpuk di pekarangan kosong tanpa kejelasan kepemilikan. Dugaan awal kuat mengarah pada kegiatan ilegal dengan asal usul kayu dari kawasan hutan petak 52f, RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran,” ungkap Icuk Setyo M. saat ditemui di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan seluruh kayu tersebut dan membawanya ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ringintelu Blok C untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, identitas pelaku atau pemilik kayu masih dalam tahap penelusuran.
“Kami telah menyerahkan proses penyelidikan lebih lanjut kepada pihak Polsek Siliragung. Dugaan sementara pelaku berasal dari masyarakat sekitar kawasan hutan Desa Barurejo,” jelas KRPH Senepo Utara, Dardiri, yang juga ikut dalam operasi tersebut.