Tutup Iklan X

Vaksinasi di Bulan Ramadhan Batal atau Tidak? Begini Kata Katib Syuriyah PC NU Banyuwangi

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Bagaimana hukum vaksinasi booster di Bulan Ramadan, boleh atau tidak?

Menurut Katib Syuriyah PCNU Banyuwangi Kiai Sunandi Zubaidi menegaskan bahwa vaksinasi pada praktiknya adalah disuntikkan atau injeksi.

Suntik bukan termasuk yang membatalkan Puasa Ramadhan karena masuknya tidak melalui jalan yang lazim.

“Masyarakat tidak perlu khawatir divaksinasi saat puasa. Sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun keadaan berpuasa,” jelas Pengasuh Pesantren Al-Kalam, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari.

Yang perlu diperhatikan, kata Kiai Sunandi, sebelum mendapatkan vaksinasi adalah istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi waktu sahur.

Cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih matang dengan jumlah yang cukup sehingga tubuh dalam kondisi bugar.

“Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh. Harapan kami pada saat bulan Ramadhan ini masyarakat umat muslim maupun umat non muslim tetap menjalankan protokol kesehatan,” terangnya.

Baca juga :  Kemacetan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Tanjung Wangi Akibat Gangguan Penyeberangan

Ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat puasa.

Dengan adanya program vaksinasi Covid-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan Covid-19.

Hukum melakukan vaksin Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Namun vaksinasi di bulan Ramadhan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. (RED/YAT)