Tutup Iklan X

Warga Resah, Polsek Wongsorejo Tindak Warkop Giras 45 yang Jual Miras dan Ganggu Ketertiban.

Aparat kepolisian dari Polsek Wongsorejo melakukan penindakan terhadap sebuah warung kopi yang kerap menjadi tempat aktivitas minuman keras dan mengganggu ketertiban umum. Foto: Zainuddin BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Wongsorejo melakukan penindakan terhadap sebuah warung kopi yang kerap menjadi tempat aktivitas minuman keras dan mengganggu ketertiban umum. Razia dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat terkait aktivitas di Warkop Giras 45, yang berada di Dusun Krajan, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Informasi diterima pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB, bahwa warkop milik Sdr. Roy Gunawan alias Entin itu sering beroperasi hingga larut malam, memutar musik dengan volume tinggi serta menyediakan minuman keras kepada pengunjung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, bersama anggota Aipda Taufik Ismail Marzuki dan Briptu Alda segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sejumlah pengunjung yang tengah asik mengonsumsi minuman keras serta memutar musik dengan volume sangat keras. Langkah ini dinilai mengganggu ketentraman masyarakat sekitar, termasuk warga yang tinggal tidak jauh dari Pondok Pesantren Nurul Abror Al Robbaniyin.

Baca juga :  Wisata Pulau Bedil Banyuwangi Jadi Primadona Libur Nataru 2026.

Selanjutnya Aipda Oktorio meminta pemilik warkop untuk mematikan musik dan menghentikan aktivitas minum miras, kemudian melakukan penggeledahan di dalam warkop. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis minuman keras, antara lain arak, Bir Anker, Bir Bintang, Anker Stout, Kawakawa, Anggur Merah, serta Alexis.

“Atas perintah pimpinan kami langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penggerebekan,” ujar Aipda Oktorio, menegaskan langkah polisi dalam menanggapi aduan masyarakat.

Barang bukti minuman keras beserta pemilik Warkop Giras 45 kemudian diamankan oleh anggota kepolisian untuk dibawa ke Polsek Wongsorejo dan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Aksi penertiban ini dilakukan karena aktivitas di warkop tersebut dinilai telah meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar. (DIN/SUC)