YLKI dan MTI Respon Kebijakan Blacklist PT KAI

BANYUWANGIHITS.ID – Pihak PT KAI akan menjatuhkan sanksi blacklist bagi terduga pelaku yang melakukan pelecehan seksual penumpang kereta api.
Saat ini, PT KAI melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun tentang sanksi blacklist bagi penumpang kereta api yang terbukti melakukan pelecehan seksual.
Kebijakan ini menyusul video viral aksi dugaan pelecehan seksual penumpang kereta api yang terjadi beberapa waktu lalu.
Petugas PT KAI mengingatkan pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta tata cara melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung PT KAI yang akan melakukan sanksi blacklist kepada pelaku pelecehan seksual melalui NIK (Nomer Induk Kependudukan).
“Ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelecehan seksual di transportasi umum. PT KAI diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan,” ujar Djoko Setijowarno.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian itu.
PT KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual.
Baik dalam KUHP maupun UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.
“Perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta,” beber Ketua YLKI. (RED/YAT)