Tutup Iklan X

Yusril Ihza Sebut Penyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Tidak Salah

Yusril Ihza Mahendra Saat Menghadiri Debat Ketiga Pilpres 2024 di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (07/01). Foto: Tangkap Layar/KOMPAS.com

 

Banyuwangihits.id – Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi yang memperbolehkan presiden kampanye sama sekali tidak salah.

“Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Jokowi tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak,” ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (24/01/24).

Yusril menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu saat ini, presiden dan wakil presiden (wapres) memang dibolehkan untuk berkampanye.

Dalam Pasal 280 UU Pemilu dijelaskan, pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye di antaranya seperti ketua dan para Hakim Agung; ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi; ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya.

Yusril lantas menekankan bahwa presiden, wapres, serta para menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye.

“Bahkan Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan: ‘Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye’. Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” katanya.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Sampaikan Edukasi Kepada Warga Lewat Wayang Golek, Bagikan Sayur dan Sembako

Menurut Yusril, Presiden dan Wapres boleh berkampanye, baik mengkampanyekan diri sendiri sebagai petahana maupun mengkampanyekan orang lain.

“UU kita tidak menyatakan bahwa presiden harus netral, tidak boleh berkampanye, dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, dan jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45,” kata Yusril.

Penyataan Presiden Jokowi disampaikan saat ditanya perihal menteri-menteri dari bidang non politik yang aktif berkampanye. Ia menegaskan, aktivitas yang dilakukan para menteri tersebut merupakan hak demokrasi.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/01/24).

Jokowi menjelaskan, presiden boleh melakukan kampanye. Asalkan dalam kegiatan kampanyenya tersebut tidak menggunakan fasilitas negara.

“Yang penting, Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” katanya melanjutkan. (Redaksi)