Setelah Beraksi di Tiga Tempat, Akhirnya Pencuri Buah Naga di Pesanggaran Tertangkap

BANYUWANGIHITS.ID – Nasip apes minimpa DI (33) warga Dusun Tembakur RT 01 RW 01, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Ia telah tertangkap basah warga, lantaran mencuri buah naga di sawah milik Mashuri warga Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Jumat (24/02/23). Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi saat dikonfirmasi perihal perkara pencurian buah naga tersebut membenarkan.
“Benar, tertangkapnya tersangka pada Jumat kemarin sekitar pukul tujuh malam, ” jawab AKP. Basori Alwi pada Jurnalis Banyuwangihits, Minggu (26/02/23).
Kapolsek Pesanggaran menjelaskan, kronologi pencurian berawal dari korban (Mashuri) pada Jumat (24/02/23) pukul 19.00 WIB usai kehilangan buah naga di sawah, ditelfon saksi (Kosdiono) bahwa tersangka telah menjual buah naga hasil curian di rumah Agus. Korban pun langsung ke rumah Agus, ketepatan bertemu dengan saksi dan tersangka. Saat ditanya perihal buah naga tersebut, tersangka tidak mengakui bahwa buah naga yang dijual adalah milik Mashuri (Korban).
“Tersangak baru mengakui bahwa buah naga tersebut milik Mashuri, setelah warga dan saksi mendatangi rumah tersangka, ” jelas AKP Basori Alwi.
Pucuk Pimpinan Polsek Pesanggaran menambahkan, dari pengakuan tersangka berinisial DI, aksi pencurian buah naga dilakukan di 3 tempat yakni, 2 tempat di sawah Desa Sumbermulyo dan 1 tempat di Desa Ringinagung, Kecamatan Pesanggaran. Dalam kasus pencurian ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti milik tersangka dan buah naga hasil curian.
“Barang butik satu unit sepedah motor supra bernopol P 5473 WH, satu buah tobos bambu, satu saham berupa sabit, satu karung berwarna putih, dan tuhuh pulun kg buah naga yang akan dijual, ” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 362 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.(DIN/DIC)