Tutup Iklan X

Penggerebekan Perdagangan Anjing Ilegal di Banyuwangi, 64 Ekor Diselamatkan

Sat Reskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Cluring Saat Grebek Perdagangan Anjing Ilegal di Desa Cluring. Foto : Jaenuddin Banyuwangi

 

BANYUWANGIHITS.ID – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Cluring berhasil menggagalkan upaya perdagangan 64 ekor anjing yang diduga akan dijual untuk konsumsi di Solo. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, (16/11), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah Suji alias Asu, yang berlokasi di Dusun Trembrlang, Desa Cluring, Banyuwangi.

 

Penangkapan ini bermula dari laporan tim Yayasan Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang telah memantau pergerakan truk pengangkut anjing sejak keluar dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Truk berplat nomor AD 9927 EE tersebut membawa berbagai jenis anjing, termasuk anjing kampung dan Kintamani.

 

“Kami mengikuti truk tersebut dari Bali hingga ke lokasi di Banyuwangi. Setelah memastikan keberadaan anjing-anjing itu, kami langsung melaporkan ke Polresta Banyuwangi,” ujar Kristian Andi Wibowo, Ketua Tim DMFI.

 

Tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan. Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi, Ipda Asmal, bersama Kanit Reskrim Polsek Cluring, Aiptu Slamet Edi, memimpin penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Suji alias Asu dan Anwar Swarso, yang merupakan pemilik truk.

Baca juga :  Gunung Raung Kembali Erupsi, Jalur Pendakian Kalibaru Ditutup Sementara

“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyita 64 ekor anjing dan truk yang digunakan untuk mengangkut mereka,” ujar Aiptu Slamet Edi.

Anjing-anjing tersebut saat ini dalam pengawasan tim DMFI, sementara kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (DIN/SUC)