Tutup Iklan X

16 Napi di Jatim Terima Remisi Khusus Nyepi

Warga Binaan Pemasyarakatan yang Beragama Hindu saat Melakukan Doa Bersama, Kamis (03/02). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Nyepi 2022. Di Lapas Banyuwangi warga binaan beragama Hindu mendapatkan pemotongan hukuman melalui program ini. Remisi yang didapat paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto. Pihaknya telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. Dalam SK tersebut, ada 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi.

Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas/ rutan/ lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.

“Jadi kemungkinan masih akan bertambah, karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk SK susulan,” terangnya.

Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Genteng dan Sungai Watch Bersihkan Sungai di Sasak Mayit

Menurut Wisnu, ada dua jenis remisi khusus. Yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.

“Ada 15 warga binaan kami yang menerima remisi khusus I dan satu orang remisi khusus II,” ujar Wisnu.

Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum.

“Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar,” terang Wisnu.

Sementara itu, di Lapas Banyuwangi terdapat 5 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi. Warga binaan berinisial S mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari.

S mengaku bersyukur dan akan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan lebih baik lagi.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan dengan baik.

Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. Dia menyatakan bahwa warga binaannya yang mendapatkan SK remisi khusus Nyepi memang selama ini telah berbuat baik.

“Mereka aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner,” tutup Kalapas Banyuwangi. (DIN/YAT)