Tutup Iklan X

26 Batang Kayu Jati Diduga Hasil Ilegal Logging Diamankan Petugas Gabungan

Petugas Gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Reskrim Polsek Siliragung saat Mengamankan Kayu Jati Diduga Ilegal, Selasa (18/02). Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id

 

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas gabungan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Siliragung, Polresta Banyuwangi, amankan 26 Batang kayu jadi yang diduga hasil ilegal logging di 2 tempat yang berbeda. Hal tersebut disampaikan ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Admaja pada Jurnalis Banyuwangihits.id usai melakukan penganam bersama tim gabungan, Selasa (18/02/25).

“Sekitar pukul sebelas siang kita menemukan kayu jati tersebut. Selanjutkan kita amankan bersama tim gabungan,” ucap Wahyu Dwi Admaja.

ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengatakan, pengaman 26 Batang kayu jati dilakukan di dua tempat berbeda, yakni Dusun Sumber Urip RT 01 RW 01, Desa Barurejo dan di Dusun Sumber Urip RT 02 RW 10, Desa Barurejo.

“Lokasi pertama tujuh batang dan lokasi kedua sembilan belas batang,” ungkap Wahyu.

Masih Wahyu Dwi Admaja, penemuan kayu jati diduga ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya tim gabungan dari Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Siliragung melakukan pengecekan. Usai ditemukan kayu jati di pekarangan kosong serta di belakang penggrajian  milik Suprianto, semua kayu diamankan petugas gabungan.

Baca juga :  Koramil Sempu Tegaskan Komitmen Kawal Kejurnas Balap Nasional Hingga Akhir Event

“Kami menduga kayu dari wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Barang bukti kita titipkan ke TPK Ringin Telu,” jelasnya.

ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menghimbau masyarakat khususnya wilayah pinggiran hutan, untuk bersama-sama menjaga hutan dari pembalakan liar. Pasalnya selain mengundang Bencana, pembalakan liar juga telah melanggam Undang-Undang. (Redaksi)