Tutup Iklan X

Dugaan Pemalsuan SK Mengakibatkan Pemecatan Komite di SMP 1 Singojuruh, Kepsek Diminta Bentuk Kepengurusan Baru

SMPN 1 Singojuruh . Foto : Ganda Banyuwangihits.id

Banyuwangihits.id – Penerbitan SK pemberhentian pengurus komite di SMP Negeri 1 Singojuruh menjadi polemik setelah terungkap dugaan pemalsuan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSB saat mengkonfirmasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 1 Singojuruh.

Pada Selasa (9/7) lalu, Kepsek SMP Negeri 1 Singojuruh, Lilik Subekti, M.Pd, menyatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan kepala sekolah sebelumnya, Sukaryanto, S.Pd, yang mengaku tidak pernah menandatangani SK Komite periode 2022-2025.

“Jika berdasarkan regulasi masa jabatan komite ada 3 tahun, artinya periode yang asli adalah 2020 – 2023, ini sudah saya laporkan kepada Pak Sekdin,” terangnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Lilik Subekti segera mengeluarkan SK terbaru yang menetapkan masa jabatan komite berakhir pada 2023. Keputusan ini didasarkan pada Permendikbud RI No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah, pasal 7 (1) yang menyatakan bahwa anggota komite sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan pasal 8 (1) yang menyatakan masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling lama tiga tahun.

Baca juga :  Membanggakan, Anak Buruh Tani di Kedungwungu Banyuwangi Diterima di ITB Jalur Prestasi

Dendy, perwakilan FSB, meminta Kepsek Lilik untuk segera membentuk kepengurusan komite sekolah yang baru demi kelancaran proses belajar mengajar di periode baru ini.

“FSB berencana melakukan langkah-langkah obyektif dan bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan SK komite yang sampai saat ini masih diakui oleh ketua komite,” pungkas Dendy. (GAN/SUC)