592 Narapidana Lapas Banyuwangi Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Orang Langsung Bebas

Banyuwangihits.id – Sebanyak 592 narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuwangi menerima Remisi Umum bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, didampingi Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, dan jajaran Forkopimda di Aula Sahardjo, Sabtu (17/8).
“Para narapidana yang menerima remisi telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Jatim,” jelas Agus Wahono.
Dari total penerima remisi, 584 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan (RU I), sementara 8 orang mendapatkan Remisi Umum II, namun hanya 6 orang yang langsung bebas.
Sebagian besar narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika, dengan 303 orang, serta kasus perlindungan anak sebanyak 127 orang. Besaran remisi bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.
Agus juga menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Remisi bukan obral hukuman, melainkan bagian dari tujuan sistem Pemasyarakatan,” tambahnya.
Saat ini, Lapas Banyuwangi menampung lebih dari 900 orang, namun tidak semua narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Hanya mereka yang telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, dan aktif dalam program pembinaan yang dapat diusulkan.
Sekda Mujiono memberikan apresiasi kepada pihak Lapas atas pembinaan yang diberikan dan berharap para narapidana yang telah mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar mereka.
“Pemerintah Daerah siap mendukung program pembinaan di Lapas Banyuwangi,” ujarnya. (DIN/SUC)