Tutup Iklan X

6 Fatwa MUI Jember Soal Joget Pargoy

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Komisi Fatwa MUI Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat muslim Kabupaten Jember berkenaan dengan joget pargoy.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget pargoy.

Fatwa haram MUI Jember terhadap joget pargoy ini muncul setelah marak dan viral di berbagai media sosial khususnya di wilayah Kota Suwar Suwir.

Dikutip dari situs MUI Jember, joget pargoy merupakan jenis goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja. Awalnya ramai di Tiktok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi iringan musik sound sistem.

Umumnya joget pargoy dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

Berdasarkan hasil rapat terbatas Komisi Fatwa pada tanggal 19 November 2022, maka MUI Jember menyampaikan tausiah kepada umat Islam khususnya di Kota Suwar Suwir.

Berikut Fatwa MUI Jember terkait joget pargoy :

  1. Mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
  2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
  3. Hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
  4. Joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Jember.
  5. Menghimbau kepada pemerintah pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy.
  6. Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah. (RED/YAT)