Tutup Iklan X

Ingin Tahu Kendaraan Kena ETLE? Ikuti Lima Caranya

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Penerapan tilang elektronik telah menggeser sistem tilang manual yang selama ini diterapkan Korlantas Polri.

Korlantas Polri telah menerapkan kebijakan penggunaan sistem tilang elektronik atau ETLE kepada pelanggar lalulintas.

Dalam sistem ETLE pelanggar lalulintas memang tidak bersinggungan langsung dengan aparat di lapangan. Tapi surat tilang elektronik tersebut akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan.

Penggunaan ETLE ini dinilai lebih efektif untuk mencegah terjadinya pungli oleh aparat saat melaksanakan razia lalulintas di jalan raya.

Apakah pemilik kendaraan dapat mengecek tilang elektronik? Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id pemilik kendaraan dapat mengecek tilang elektronik lho.

Setidaknya ada lima tahapan agar pemilik kendaraan dapat memastikan apakah sepeda motornya atau mobil terkena ETLE atau tidak.

Pertama, pemilik kendaraan harus mengakses laman etle-pmj.info/id/check-data.

Kedua, setelah dapat diakses dilanjutkan dengan memasukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, nomor rangka sesuai dengan STNK.

Ketiga, setelah memasukkan semua nomor di atas kemudian silahkan pilih cek data.

Baca juga :  79 Prajurit Kodim 0825 Hujani Lapangan Perbakin dengan 5.440 Peluru

Empat, apabila kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran lalulintas maka akan muncul kalimat “no data available”.

Lima, apabila kendaraan terlibat pelanggaran lalulintas akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Itulah lima tahapan cara mengecek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak setelah sistem tilang manual ditinggalkan. (RED/YAT)