6 Terduga Pelaku Curanmor Spesialis Teras Rumah Diborgol Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Resort Kota Banyuwangi berhasil bekuk 6 orang terduga pelaku pencurian sepedah motor (Curanmor), spesialis teras dan garasi rumah. Kasus ini dibeberkan oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat ungkap kasus di halaman Polresta Banyuwangi, Rabu (22/12/21).
Ke enam tersangka yakni, ME alias Preng (22) dan LH (24) warga Dusun Krajan Kidul, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, TR (20) warga Dusun Bulukubung, Desa Kalisemut dan RG (26) warga Dusun Loh Curah, Desa Merak’an, Kecamatan Padang, HS (20) warga Dusun Tugulasi, Desa Padangsari, Kecamatan Kedungjajang, AHS (16) warga Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
“Para pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi pada hari Rabu 08 desember 2021 pukul 08.00 WIB, ” tegas AKBP Nasrun Pasaribu.
Masih Kapolresta Banyuwangi, modus operasi sindikat ini dengan 4 pelaku berangkat dari Jember dan Lumajang kemudian berkumpul di Gunung Kumitir. Masing-masing berperan selaku joki dan eksekutor pencurian sepeda motor. Sesampai di Banyuwangi, mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah atau pun di garasi. Usai mendapatkan sasaran, mereka melakukan aksi. Diaman LH dan IM (DPO) selaku joki dan juga mengawasi situasi sekitar dan tersangka ME dan KM (DPO) selaku eksekutor merusak kunci gembok pagar rumah dan mengambil sepeda motor menggunakan kunci T secara paksa.
“Dari ke enem pelaku memiliki peran berbeda-beda yakni, tersangka ME alias Preng sebagai eksekutor, tersangka LH sebagai joki dan mengawasi situasi, TR, RG, HS dan AHS berperan selaku penjemput barang hasil kejahatan. Sedangkan tiga orang yang masih dalam pencarian IM selaku otak pencurian dan juga joki, “ jelas AKBP Nasrun.
Pucuk pimpinan Polresta Banyuwangi menambahakan, Setelah mendapatkan sepeda motor curian para pelaku menyembunyikan terlebih dahulu dan mencari sasaran pencurian kembali sampai mendapatkan 4 unit sepeda motor. Kemudian IM (DPO) menghubungi tersangka RG untuk untuk mengajak teman mengambil sepeda motor hasil pencurian tersebut. Tersangka RG kemudian mengajak TR, HP, ED (DPO) dan AHS untuk mengambil sepeda curian tersebut dengan imbalan uang Rp. 500.000,-.
“Barang bukti yang kita amankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max bernopol P 2136 IS, satu kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hasil curian, sebuah helm warna biru, mobil merah bernopol N 1546 ZO, ” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(DIN/DIK)