Advokat Ditangkap Polresta Banyuwangi, Puluhan Pengacara Serukan Pernyataan Sikap

Banyuwangihits.id – Puluhan Pengacara dari lintas organisasi profesi Advokat di Banyuwangi, Jember, Situbondo, dan Bondowoso, serukan pernyataan sikap, pasca ditetapkannya Advokat Edi Siswoyo sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi, dengan tuduhan Pasal 368 KUHP, di Cafe Kopipadi’s Jln. Mendut Gg. 5 Kelurahan Taman Baru, Kota Banyuwangi, Jawa Timur.
Pernyataan sikap tersebut merujuk ke 3 poin, yakni menyayangkan tindakan Penyidik Polretsa Banyuwangi, yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan Advokat ES sebagai tersangka. Pasalnya Advokat ES mempunyai hak imunitas di dalam maupun di luar Pengadilan.
Kedua, upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan akan terus dilakukan, agar Advokat ES mendapat keadilan serta hukum yang terbaik. Ketiga, puluhan lowyer yang tergabung dalam Forum Aliansi Advokat serta dikordinatori Sinung Teguh Santoso, S.H., M.H., memohon Polresta Banyuwangi, untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan penangguhan yang telah diajukan oleh keluarga Advokat ES.
“Kami dari forum aliasi advokat, dalam memberikan solidaritas kepada rekan sejawat Edi Siswoyo, S.H., M.H. yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi, pertanggal tujuh Juli dua ribu dua puluh empat. Setelah berdiskusi kami menyatakan sikap,” ucap secara bersama puluhan Advokat yang tergabung dalam Forum Aliansi Advokat, baik Banyuwangi, Jember, Situbondo, Bondowoso, dan Surabaya, Kamis (20/06/24).
Advokat Hendra Prastowo menyampaikan, proses penangkapan dan penahanan tidak prosedural dilakukan Polresta Banyuwangi pada Advokat Edi Siswoyo. Karena saat penangkapan, pertanyaan sebagai Lowyer dan surat kuasa tidak dilakukan oleh Kepolisian. Terlebih, setelah ditetapkan tersangka pendampingan hukum juga tidak diberikan Polresta Banyuwangi.
“Kepolisian melakukan penangkapan pada saat itu. Setelah dilakukan penangkapan Pak Edi langsung dibawa ke Polresta Banyuwangi,” tegas Advokat Hendra Prastowo.
Pemahaman senada atas kecerobohan Polresta Banyuwangi juga disampaikan Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., dimana saat dilakukan penangkapan Edi Siswoyo mempunyai surat kuasa dari klien. Meminta pembayaran juga atas perintah kliennya.
“Kami berharap untuk Pak Kapolres untuk dapatnya Edi Siswoyo. Diberi penangguhan penahanan yang sudah diajukan kurang lebih satu minggu yang lalu,” papar Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H.
Perlu diketahui Advokat Edi Siswoyo ditangkap Polresta Banyuwangi pada Kamis, (06/06/24) di wilayah Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, atas tuduhan Pasal 368 KUHP. Peristiwa tersebut, mematik puluhan Advokat dari berbagi Kabupaten di Jawa Timur, untuk melakukan aksi soldaritas, pasalnya Edi Suswoyo telah memiliki surat kuasa dari klien.(Redaksi)