Bansos Pangan Tahap I 2026 Cair di Banyuwangi, 211.782 KPM Terima Beras dan Minyak.

BANYUWANGI – Sebanyak 211.782 warga Banyuwangi yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penyaluran ini menjadi tahap pertama di tahun 2026.
Setiap keluarga penerima bantuan pangan (PBP) mendapatkan alokasi 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk setiap bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, khususnya menjelang Lebaran.
Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, meninjau langsung proses distribusi bansos di Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, pada Senin (16/3/2026). Ia berharap bantuan dari pemerintah pusat tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat kurang mampu.
“Bantuan ini harapannya tidak hanya memenuhi kebutuhan dapur keluarga, tetapi juga meminimalkan dampak fluktuasi harga di pasaran. Ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama keluarga prasejahtera,” kata Mujiono.
Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB (Dinsos PPKB), Puguh Setyo W, menjelaskan bahwa penyaluran kali ini merupakan rapelan untuk dua bulan, yakni Februari dan Maret.
“Karena ini rapelan dua bulan, maka masing-masing PBP akan menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng,” kata Puguh, Selasa (17/3/2026).
Di Banyuwangi, bantuan pangan tersebut disalurkan melalui Bulog Kantor Cabang Banyuwangi kepada penerima yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Kepala Bulog Cabang Banyuwangi, Dwiana Puspitasari, menyampaikan bahwa proses distribusi telah dimulai sejak 16 Maret dan ditargetkan rampung pada 30 April 2026.
“Bantuan sudah kami salurkan sejak 16 Maret di beberapa kelurahan di Kecamatan Banyuwangi. Selanjutnya menyusul ke desa/kelurahan di kecamatan yang lain. Kami target 30 April bisa tuntas semua,” ujarnya.
Penyaluran dilakukan berbasis desa dan kelurahan. Warga penerima cukup datang ke balai desa atau kelurahan sesuai jadwal dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta undangan.
“Kalau lansia atau sakit dan tidak bisa hadir, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain dengan tetap menunjukkan dokumen lengkap seperti KTP dan KK,” kata Dwiana. (Redaksi)
