Tutup Iklan X

Bawa Daging Babi dan Kijang, Pria Asal Nganjuk Ditangkap KLHK dan Polsek Pesanggaran

Petugas Kementerian KLHK bersama Anggota Polsek Pesanggaran saat Mengamankan Pelaku Perburuan Satwa di Wilayah Blog Kilometer 9 Teluk Hijau, SPTN 1 Sarongan Taman Nasional Meru Betiri, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Rabu (22/02). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kementerian KLHK berhasil mengamankan pelaku perburuan satwa dilindungi di wilayah Blog Kilometer 9 Teluk Hijau, masuk SPTN 1 Sarongan Taman Nasional Meru Betiri, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (21/02/23). Ungkap kasus satwa dilindungi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi pada Jurnalis Banyuwangihits.id

“Pegawai Kementerian KLHK berhasil menangkap pelaku perburuan liar dan kami sudah berhasil amankan,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi, Rabu (22/02/23) pada Jurnalis Banyuwangihits.id

Kapolsek Pesanggaran menjelaskan, kronologi terbongkarnya perburuan satwa dilindungi berawal dari petugas dari Kementerian KLHK melakukan patroli pada hari Kamis (16/02/23) pukul 16.30 WIB sore. Saat itu pula, petugas melakukan penggledahan pada seseorang yang mencurigakan saat sedang patroli. Ditemukan tiga kantong plastik berisikan daging serta tas ransel berisikan kulit dan kepala Babi Hutan.

“Dari situlah pria berinisial SP dari Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, di serahkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti, ” jelas AKP Basori Alwi.

Baca juga :  Wapres Gibran Turun ke Sawah Bersama Petani dan Kementan Perbaiki Sistem Tanam dan Hilirisasi Industri Gula

Dalam penanganan perkara satwa dilindungi ini Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran Polresta Banyuwangi turut mengamankan barang bukti 1 Unit sepedah motor, 1 lembar kulit babi liar, 1 potong kepala babi, 8 Kg daging hewan jenis Kijang, dan 27 Kg daging babi liar.

“Barang bukti sepedah motor, daging, kepala,dan kulit babi, serta daging kijang, kita amankan sebagai barang bukti, ” tegas Kapolsek Pesanggaran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf b, Jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.(DIN/DIC)