Tutup Iklan X

Bawa Hewan Tanpa Surat Karantina, Kernet Bus dari Bali Diamankan Polisi

Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Ketapang, Polresta Banyuwangi, saat Berhasil Gagalkan Terduga Pelaku Penyelundupan Hewan Tanpa Surat dari Kantor Karantina, Rabu (05/04). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Ketapang, Polresta Banyuwangi, berhasil gagalkan penyelundupan ayam dan burung tanpa dilengkapi surat dari kantor karantina hewan dan tumbuhan, Selasa (04/04/23). Penggagalan penyelundupan satwa tersebut, disampaikan Kapolsek KP3 Tanjungwangi AKP Ali Masduki, usai mencurigai 5 dus karton yang dibawa oleh Bus PO Wisata Komodo bernopol DK 7608 UJ.

“Kami memeriksa di pintu keluar ASDP Ketapang terhadap barang bawaan kendaraan transportasi umum dan mencurigai lima kardus, ternyata berisi ayam dan burung tanpa surat,” kata AKP Ali Masduski.

Masih Kapoksek KP3 Tanjungwangi, dari hasil pemeriksaan diketahui terduga pemilik Berinisial FD (31) warga Kembang RT 07 RW 02, Desa/Kecamatan Keputran, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Terduga pelaku yang menjadi kenet bus, hanya disuruh membawa burung dan ayam ini dari Kota Tabanan menuju Solo. Setiap satu dus, diberi ongkos lima puluh ribu Rupiah,” jelas AKP Ali Masduki.

Baca juga :  Kunjungan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dorong Pembinaan Optimal di Lapas Banyuwangi

Demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, terduga pembawa satwa tanpa surat resmi beserta satwanya dibawa ke Mapolsek KP3 Tanjungwangi. Kepolisian pun juga berkordinasi dengan Balai Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan Wilayah Kerja Ketapang.

“Terduga dan barang bukti kita bawa ke Polsek, ” tegas Pucuk Pimpinan Polsek KP3 Tanjungwangi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terduga pelaku akan dijerat Pasal 35 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. (DIN/DIC)